Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa (pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala Desa dan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Tabel : Nama Pejabat Pemerintah Desa Kuniran
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
DJOKO SUKENDRO |
Kepala Desa |
2 |
WIDIAMINTO J.U |
Sekretaris Desa |
3 |
MARTINI |
Kaur Pemerintahan |
4 |
ENIK S |
Kaur Keuangan |
5 |
SUKAMTO |
Kaur Umum |
6 |
AGASTYA |
Kaur Pembangunan |
7 |
SUDIARTO |
Kasun Krajan |
8 |
SUYADI |
Kasun Plosokerep |
9 |
CERIANY OKTAVIA |
Kasi Kesejahteraan |
10 |
MARYONO |
Kasi Pelayanan |