Kuniran.desa.id - Pemerintah Desa Kuniran, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi mempublikasikan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa melalui papan transparansi atau baliho yang berukuran besar yang di pasang di depan kantor desa kuniran. Transparansi pengelolaan keuangan dapat diartikan sebagai bentuk keterbukaan pemerintah Desa Kuniran dalam menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan Desa Kuniran, mulai dari proses perencanaan anggaran hingga pertanggungjawaban anggaran, sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat.
Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa
sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu transparan,
akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dengan uraian sebagai berikut:
- Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untukmengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa. Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasiyang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahanDesa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumberdaya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Asas akuntabel yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan Desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa;
- Tertib dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan keuangan Desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya
Semoga dengan penyampaian Informasi APB Desa ini masyarakat bisa lebih mengawasi Anggaran Desa Kuniran demi kemanfaatan bersama masyarakat Desa Kuniran.